Pidana: kejahatan dan hukuman dalam bidang hukum
Pidana adalah hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang melanggar hukum, dan dalam arti luas hal yang berkaitan dengan kejahatan.
Pidana adalah istilah hukum yang berkaitan dengan kejahatan dan hukuman. Kata ini diserap dari bahasa Sanskerta dan dipakai dalam undang-undang. Dalam sistem hukum, pidana mengatur hubungan antara negara dan pelanggar, bukan sekadar antara dua orang yang bersengketa.
- Hukuman bagi pelanggar hukum. *Pidana penjara dijatuhkan oleh hakim.*
- Hal tentang kejahatan. *Perkara pidana ditangani oleh kejaksaan.*
- Cabang hukum. *Mahasiswa hukum mempelajari hukum pidana.*
Bentuk kata dan istilah
| Bentuk | Kata | Arti |
|---|---|---|
| Dasar | pidana | hukuman; kejahatan |
| me- | memidana | menjatuhkan hukuman |
| di- | dipidana | dijatuhi hukuman |
| Frasa | hukum pidana | aturan tentang kejahatan |
| Frasa | tindak pidana | perbuatan yang diancam hukuman |
| Lawan | perdata | urusan antarorang |
Pidana dalam kalimat
- Pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa.Bahasa hukum.
- Kasus itu dianggap sebagai tindak pidana ringan.Bahasa berita.
- Mereka yang melanggar hukum dapat dipidana.Bentuk pasif.
Pidana dan perdata
Di Indonesia, hukum dibedakan menjadi pidana dan perdata. Pidana mengurus kejahatan yang merugikan masyarakat, dan hukum mengatur sanksinya. Perdata mengurus sengketa antarorang, seperti utang, warisan, atau kontrak. Perbedaan penting: dalam perkara pidana, negara bertindak sebagai penuntut, sedangkan dalam perkara perdata, pihak yang dirugikan menggugat sendiri. Aturan utama pidana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hukum pidana, orang yang melakukan kejahatan disebut terdakwa saat diadili. Orang yang memutus perkara disebut hakim, dan hasil putusannya disebut hukuman bila terbukti bersalah.
Apa beda pidana dan perdata?
Pidana menyangkut kejahatan dan hukuman oleh negara; perdata menyangkut sengketa antarorang.
Apa kepanjangan KUHP?
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.