Pidana: kejahatan dan hukuman dalam bidang hukum

Pidana adalah hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang melanggar hukum, dan dalam arti luas hal yang berkaitan dengan kejahatan.

Pidana adalah istilah hukum yang berkaitan dengan kejahatan dan hukuman. Kata ini diserap dari bahasa Sanskerta dan dipakai dalam undang-undang. Dalam sistem hukum, pidana mengatur hubungan antara negara dan pelanggar, bukan sekadar antara dua orang yang bersengketa.

Bentuk kata dan istilah

BentukKataArti
Dasarpidanahukuman; kejahatan
me-memidanamenjatuhkan hukuman
di-dipidanadijatuhi hukuman
Frasahukum pidanaaturan tentang kejahatan
Frasatindak pidanaperbuatan yang diancam hukuman
Lawanperdataurusan antarorang

Pidana dalam kalimat

Pidana dan perdata

Di Indonesia, hukum dibedakan menjadi pidana dan perdata. Pidana mengurus kejahatan yang merugikan masyarakat, dan hukum mengatur sanksinya. Perdata mengurus sengketa antarorang, seperti utang, warisan, atau kontrak. Perbedaan penting: dalam perkara pidana, negara bertindak sebagai penuntut, sedangkan dalam perkara perdata, pihak yang dirugikan menggugat sendiri. Aturan utama pidana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hukum pidana, orang yang melakukan kejahatan disebut terdakwa saat diadili. Orang yang memutus perkara disebut hakim, dan hasil putusannya disebut hukuman bila terbukti bersalah.

Apa beda pidana dan perdata?

Pidana menyangkut kejahatan dan hukuman oleh negara; perdata menyangkut sengketa antarorang.

Apa kepanjangan KUHP?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber

WhatsAppXTelegramFacebook

Kata 6 huruf lainnya