Hukum: aturan yang mengikat dan hukuman bagi pelanggarnya
Hukum adalah peraturan yang mengikat dan ditegakkan oleh penguasa. Kata ini juga berarti hukuman atau kaidah ilmiah.
Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa atau masyarakat dan harus ditaati. Seseorang yang melanggarnya dapat dikenai sanksi. Kata ini berasal dari bahasa Arab แธฅukm yang berarti putusan. Dari pengertian itu lahir pula kata hakim, yaitu orang yang memutus perkara berdasarkan hukum.
- Peraturan yang mengikat (nomina). *Hukum melarang pencurian.*
- Hukuman (nomina). *Pelanggar menerima hukum yang berat.*
- Kaidah ilmiah (nomina). *Hukum Newton menjelaskan gerak benda.*
Bentuk kata dan gabungan
| Bentuk | Arti | Contoh |
|---|---|---|
| hukum | aturan; hukuman | Hukum negara. |
| menghukum | memberi hukuman | Guru menghukum. |
| hukuman | sanksi | Hukuman penjara. |
| terhukum | orang yang dihukum | Terhukum menyesal. |
| hukum adat | aturan tradisional | Hukum adat Minang. |
Contoh dalam kalimat
- Semua warga negara sama di depan hukum.Ungkapan baku dalam konstitusi.
- Hakim menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencurian.Hukuman berbeda dari hukum.
- Menurut hukum Newton, benda diam tetap diam jika tidak ada gaya.Hukum dalam arti kaidah ilmiah.
Hukum pidana dan perdata
Ilmu hukum Indonesia membedakan hukum pidana, yaitu aturan tentang kejahatan dan hukumannya, dari hukum perdata, yaitu aturan antarperorangan seperti jual beli, perkawinan, dan warisan. Selain itu, ada hukum adat yang tumbuh dalam masyarakat dan hukum agama. Di sekolah hukum, mahasiswa mempelajari juga hukum tata negara dan hukum internasional. Hukum berkaitan erat dengan hakim, tetapi tidak sama dengan aturan kecil seperti tata tertib sekolah.
Apa beda hukum dan hukuman?
Hukum adalah aturan; hukuman adalah akibat bagi yang melanggarnya.
Apa arti hukum rimba?
Keadaan tanpa aturan, ketika yang kuat menang. Kata rimba memberi gambaran hutan belantara.