Hakim: orang yang memutus perkara di pengadilan

Hakim adalah pejabat pengadilan yang mengadili dan memutuskan perkara. Dalam arti luas, hakim juga orang yang menilai atau menjadi penengah.

Hakim adalah orang yang bertugas mengadili dan menjatuhkan putusan di pengadilan. Dalam sidang, ia mendengarkan jaksa, terdakwa, dan saksi sebelum memutuskan. Seorang hakim tidak membela salah satu pihak; tugasnya menimbang bukti dan menegakkan hukum dengan adil.

Bentuk kata turunan

BentukArtiContoh
hakimpemutus perkaraHakim membacakan putusan.
hakim ketuahakim yang memimpin sidangHakim ketua mengetuk palu.
menghakimimengadili atau menilaiWarga tidak boleh menghakimi sendiri.
penghakimanproses atau hal menghakimiHari penghakiman.
main hakim sendirimenghukum tanpa proses hukumPerbuatan main hakim sendiri dilarang.

Contoh dalam kalimat

Asal kata: satu akar dengan hukum

Kata hakim berasal dari bahasa Arab แธฅฤkim, yang berarti orang yang memutuskan. Kata itu berasal dari akar yang sama dengan hukum dan hikmah, sehingga ketiganya sama-sama berkaitan dengan keputusan yang bijak. Di Indonesia, hakim bekerja di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung, dan Hakim Agung adalah hakim di Mahkamah Agung.

Apa beda hakim dan jaksa?

Hakim memutus perkara, sedangkan jaksa menuntut terdakwa atas nama negara.

Mengapa kata hakim ditulis tanpa huruf kapital?

Hanya jabatan yang diikuti nama orang atau lembaga tertentu, seperti Hakim Agung, yang diawali huruf kapital sebagai gelar.

Sumber

WhatsAppXTelegramFacebook

Kata 5 huruf lainnya