Perkara: masalah sehari-hari atau urusan pengadilan?
Perkara adalah masalah atau urusan. Dalam bidang hukum, perkara berarti kasus yang diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan.
Perkara bisa sesederhana urusan kecil di rumah, bisa juga serumit kasus di pengadilan. Bukan perkara mudah adalah cara sopan untuk berkata bahwa sesuatu itu sulit. Dalam ragam hukum, perkara diperiksa oleh hakim dan diputuskan dalam sidang.
- Masalah atau persoalan. *Itu perkara kecil, jangan dipikirkan.*
- Urusan atau hal. *Dalam perkara memasak, ibunya jagonya.*
- Kasus yang diadili. *Perkara itu akan disidangkan minggu depan.*
Bentuk kata dan turunan
| Bentuk | Kelas kata | Arti |
|---|---|---|
| perkara | nomina | masalah; kasus hukum |
| berperkara | verba | terlibat dalam kasus hukum |
| memperkarakan | verba | membawa ke pengadilan |
| diperkarakan | verba pasif | dibawa ke pengadilan |
| pihak berperkara | frasa nomina | pihak yang bersengketa di pengadilan |
Contoh dalam kalimat
- Menyusun jadwal ujian bukan perkara mudah.Ungkapan bukan perkara mudah sangat umum.
- Warga memperkarakan pencemaran sungai itu.Memperkarakan berarti menggugat secara hukum.
- Hakim menunda perkara karena saksi tidak hadir.Ragam hukum dalam berita.
Asal kata
- Perkara berasal dari bahasa Sanskerta *prakara*, yang berarti cara, jenis, atau pokok persoalan.
- Dalam bahasa Melayu Malaysia, *perkara* sangat sering dipakai dengan arti hal atau sesuatu, misalnya *perkara ini*, lebih luas daripada di Indonesia.
- Di Indonesia, sinonim sehari-harinya adalah *masalah*, *hal*, atau *urusan*.
Apa bedanya perkara dan kasus?
Dalam hukum keduanya mirip. Perkara lebih resmi dan juga dipakai untuk urusan sehari-hari.
Apa arti pihak berperkara?
Pihak-pihak yang sedang bersengketa dalam sidang pengadilan.
Apa arti ungkapan bukan perkara mudah?
Ungkapan itu berarti sesuatu sulit dilakukan dan membutuhkan usaha besar.