Perkara: masalah sehari-hari atau urusan pengadilan?

Perkara adalah masalah atau urusan. Dalam bidang hukum, perkara berarti kasus yang diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan.

Perkara bisa sesederhana urusan kecil di rumah, bisa juga serumit kasus di pengadilan. Bukan perkara mudah adalah cara sopan untuk berkata bahwa sesuatu itu sulit. Dalam ragam hukum, perkara diperiksa oleh hakim dan diputuskan dalam sidang.

Bentuk kata dan turunan

BentukKelas kataArti
perkaranominamasalah; kasus hukum
berperkaraverbaterlibat dalam kasus hukum
memperkarakanverbamembawa ke pengadilan
diperkarakanverba pasifdibawa ke pengadilan
pihak berperkarafrasa nominapihak yang bersengketa di pengadilan

Contoh dalam kalimat

Asal kata

Apa bedanya perkara dan kasus?

Dalam hukum keduanya mirip. Perkara lebih resmi dan juga dipakai untuk urusan sehari-hari.

Apa arti pihak berperkara?

Pihak-pihak yang sedang bersengketa dalam sidang pengadilan.

Apa arti ungkapan bukan perkara mudah?

Ungkapan itu berarti sesuatu sulit dilakukan dan membutuhkan usaha besar.

Sumber

WhatsAppXTelegramFacebook

Kata 7 huruf lainnya