Direksi: pengurus yang memimpin perseroan
Direksi adalah badan yang terdiri atas para direktur, yaitu pengurus yang memimpin dan mewakili sebuah perseroan terbatas atau badan usaha.
Direksi adalah sekelompok orang yang bersama-sama mengurus dan memimpin sebuah perusahaan. Direksi bukan nama jabatan satu orang, melainkan badan kolektif; jabatan satu orangnya disebut direktur. Dalam perseroan terbatas, direksi menjalankan kegiatan harian dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar sidang hukum. Susunannya biasanya dipimpin oleh direktur utama.
- Badan pengurus perusahaan. *Direksi memutuskan membuka cabang baru.*
- Pimpinan lembaga. *Direksi rumah sakit mengadakan rapat.*
- Pengawasan atau pengarahan, dalam istilah lama. *Pekerjaan itu di bawah direksi seorang insinyur.*
Kata yang berhubungan
| Bentuk | Kata | Contoh |
|---|---|---|
| Dasar | direksi | Rapat direksi. |
| Orang | direktur | Direktur keuangan. |
| Jabatan | direktur utama | Direktur utama bank. |
| Terkait | komisaris | Dewan komisaris. |
| Terkait | direktorat | Direktorat jenderal. |
Contoh kalimat
- Direksi mengumumkan laba perusahaan pada rapat tahunan.Bahasa dunia usaha dan berita.
- Anggota direksi dipilih oleh rapat umum pemegang saham.Istilah hukum perseroan.
- Surat itu ditandatangani oleh direksi.Kata direksi diperlakukan sebagai kata tunggal.
Direksi dan komisaris
Dalam perseroan terbatas di Indonesia ada dua organ penting selain pemegang saham. Direksi mengurus perusahaan setiap hari. Dewan komisaris mengawasi dan menasihati direksi. Pembagian ini menyerupai model dua tingkat yang juga dikenal di Belanda, sehingga kata direksi masuk lewat bahasa Belanda *directie*, yang berasal dari bahasa Latin *directio* yang berarti pengarahan. Untuk kata dasar yang lebih akrab, lihat rapat yang rutin diadakan para direktur.
Apakah direksi sama dengan direktur?
Tidak. Direksi adalah badan yang terdiri atas beberapa direktur; direktur adalah satu orang anggotanya.
Siapa yang mengawasi direksi?
Dewan komisaris dan para pemegang saham melalui rapat umum, sesuai undang-undang perseroan.