Dakwaan: tuduhan resmi di pengadilan
Dakwaan adalah rumusan tuduhan tertulis yang disusun penuntut umum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Dakwaan adalah istilah hukum untuk rumusan tuduhan yang diajukan ke pengadilan. Dakwaan disusun oleh penuntut umum, bukan oleh hakim, dan memuat waktu, tempat, serta perbuatan yang dituduhkan. Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal sidang pidana, sebelum saksi diperiksa. Bagi masyarakat awam, kata ini kerap muncul di berita, sehingga penting dipahami bahwa dakwaan bukanlah vonis. Terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan tetap.
- Tuduhan resmi dalam perkara pidana. *Jaksa membacakan dakwaan di ruang sidang.*
- Surat yang memuat tuduhan. *Surat dakwaan setebal lima puluh halaman.*
- Tuduhan secara umum. *Dakwaan itu belum tentu benar.*
Turunan dari dakwa
| Bentuk | Kata | Contoh |
|---|---|---|
| Kata dasar | dakwa | Ia didakwa mencuri. |
| Aktif | mendakwa | Jaksa mendakwa tiga orang. |
| Pasif | didakwa | Terdakwa didakwa korupsi. |
| Orang | terdakwa | Terdakwa hadir. |
| Benda | dakwaan | Dakwaan primer. |
Contoh kalimat
- Penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa.Bahasa hukum dan berita pengadilan.
- Pengacara mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.Keberatan disebut eksepsi.
- Dakwaan belum menjadi putusan.Ingat: dakwaan hanyalah tuduhan, belum terbukti.
Dakwaan, gugatan, dan tuntutan
- Dakwaan โ tuduhan dalam perkara pidana oleh jaksa.
- Gugatan โ tuntutan dalam perkara perdata oleh pihak yang merasa dirugikan.
- Tuntutan โ permintaan hukuman dari jaksa setelah pemeriksaan selesai.
- Putusan โ keputusan hakim; barulah ini menentukan bersalah atau tidak.
Apakah terdakwa sama dengan terpidana?
Tidak. Terdakwa masih diadili; terpidana adalah orang yang sudah dijatuhi pidana oleh putusan pengadilan.
Siapa yang membuat dakwaan?
Dakwaan dibuat oleh penuntut umum, yaitu jaksa, berdasarkan hasil penyidikan.