Kartel: kesepakatan diam-diam untuk mengatur harga

Kartel adalah persekutuan beberapa produsen atau pedagang untuk mengatur harga, jumlah produksi, atau pasar demi keuntungan bersama.

Kartel adalah kerja sama antarpesaing yang sebenarnya akan bersaing, tetapi sepakat menetapkan harga atau jumlah barang secara bersama. Akibatnya pembeli kehilangan pilihan dan sering membayar lebih mahal. Kartel adalah kebalikan persaingan sehat: pesaing justru berpura-pura saling bersaing.

Bentuk kata dan gabungan

BentukKataArti
Dasarkartelpersekutuan pengatur pasar
Majemukkartel hargakesepakatan menetapkan harga
Majemukkartel minyakpersekutuan produsen minyak
Awalan anti-antikartelbertentangan dengan kartel
Pelakuanggota kartelpihak yang ikut bersepakat

Kartel dalam kalimat

Kartel dan hukum persaingan usaha

Kata kartel masuk dari bahasa Belanda *kartel*, yang berasal dari bahasa Jerman. Di Indonesia, praktik ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan pengawasannya dilakukan KPPU. Kartel berbeda dari monopoli: monopoli dikuasai satu pelaku, sedangkan kartel melibatkan beberapa pelaku yang bersepakat. Di pasar yang sehat, penetapan harga dibiarkan terjadi lewat persaingan. Aturan hukum ini melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil dari kesepakatan yang menekan mereka.

Apa bedanya kartel dan monopoli?

Kartel melibatkan beberapa pihak yang bersepakat; monopoli hanya satu pelaku.

Apakah kartel selalu ilegal?

Di Indonesia, kartel yang merugikan persaingan usaha dilarang oleh undang-undang.

Sumber

WhatsAppXTelegramFacebook

Kata 6 huruf lainnya