Kartel: kesepakatan diam-diam untuk mengatur harga
Kartel adalah persekutuan beberapa produsen atau pedagang untuk mengatur harga, jumlah produksi, atau pasar demi keuntungan bersama.
Kartel adalah kerja sama antarpesaing yang sebenarnya akan bersaing, tetapi sepakat menetapkan harga atau jumlah barang secara bersama. Akibatnya pembeli kehilangan pilihan dan sering membayar lebih mahal. Kartel adalah kebalikan persaingan sehat: pesaing justru berpura-pura saling bersaing.
- Persekutuan usaha pengatur pasar. *Beberapa produsen dicurigai membentuk kartel.*
- Kesepakatan harga bersama. *Kartel menjaga harga tetap tinggi.*
- Kelompok pelaku usaha (kiasan). *Kartel perdagangan itu mengendalikan pasokan.*
Bentuk kata dan gabungan
| Bentuk | Kata | Arti |
|---|---|---|
| Dasar | kartel | persekutuan pengatur pasar |
| Majemuk | kartel harga | kesepakatan menetapkan harga |
| Majemuk | kartel minyak | persekutuan produsen minyak |
| Awalan anti- | antikartel | bertentangan dengan kartel |
| Pelaku | anggota kartel | pihak yang ikut bersepakat |
Kartel dalam kalimat
- Komisi pengawas menyelidiki dugaan kartel harga.Bahasa berita ekonomi.
- Negara-negara penghasil membentuk kartel untuk mengatur pasokan.Contoh pemakaian internasional.
- Praktik kartel merugikan konsumen.Kalimat sikap yang netral.
Kartel dan hukum persaingan usaha
Kata kartel masuk dari bahasa Belanda *kartel*, yang berasal dari bahasa Jerman. Di Indonesia, praktik ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan pengawasannya dilakukan KPPU. Kartel berbeda dari monopoli: monopoli dikuasai satu pelaku, sedangkan kartel melibatkan beberapa pelaku yang bersepakat. Di pasar yang sehat, penetapan harga dibiarkan terjadi lewat persaingan. Aturan hukum ini melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil dari kesepakatan yang menekan mereka.
Apa bedanya kartel dan monopoli?
Kartel melibatkan beberapa pihak yang bersepakat; monopoli hanya satu pelaku.
Apakah kartel selalu ilegal?
Di Indonesia, kartel yang merugikan persaingan usaha dilarang oleh undang-undang.