Darurat: dari bahasa Arab untuk keadaan genting

Darurat adalah keadaan sulit yang tidak disangka-sangka dan memerlukan penanganan segera, atau bersifat sementara karena terpaksa.

Darurat adalah keadaan sukar yang datang tiba-tiba dan harus ditangani cepat. Kata ini juga berarti sementara dan seadanya, sehingga tenda darurat bukan tenda yang berbahaya, melainkan tenda yang dibangun karena terpaksa. Dalam situasi bahaya seperti banjir atau gempa, pemerintah menetapkan status darurat agar bantuan segera mengalir.

Bentuk kata dan gabungan

BentukKataContoh
Kata dasardaruratKeadaan darurat.
Gabunganpintu daruratPintu darurat bioskop.
Gabunganrem daruratTarik rem darurat.
Gabunganunit gawat daruratUnit gawat darurat rumah sakit.
BendakedaruratanKedaruratan bencana.

Contoh kalimat

Asal kata dan istilah turunan

Darurat berasal dari bahasa Arab *dharurah* yang berarti keperluan mendesak atau keterpaksaan. Dalam fikih Islam, istilah ini dipakai untuk keadaan ketika seseorang boleh melakukan sesuatu yang biasanya terlarang, misalnya makan makanan haram demi bertahan hidup. Dari makna tersebut, bahasa Indonesia mengembangkan pemakaian yang lebih luas, termasuk di rumah sakit dengan sebutan unit gawat darurat. Ada pula istilah hukum darurat, yaitu aturan khusus yang berlaku selama keadaan bahaya. Dalam kehidupan sehari-hari, kata ini dekat dengan bantuan yang dibutuhkan segera.

Apa bedanya darurat dan gawat?

Gawat menekankan bahaya atau kerumitan, sedangkan darurat menekankan kebutuhan penanganan segera atau sifat sementara. Keduanya sering muncul bersama.

Apakah darurat sama dengan emergency?

Padanannya ya. Namun, darurat juga bisa berarti sementara, sehingga cakupannya sedikit lebih luas.

Sumber

WhatsAppXTelegramFacebook

Kata 7 huruf lainnya