Payung: pelindung dari hujan, panas, dan hukum
Payung adalah alat pelindung dari hujan atau terik matahari, berupa kain atau plastik pada rangka yang dapat dikembangkan dan dikatupkan.
Payung adalah alat yang kita bawa untuk berlindung dari hujan atau panas. Bentuknya terdiri atas rangka dan kain yang dapat dikembangkan. Selain benda, payung juga menjadi kiasan untuk perlindungan, seperti pada istilah payung hukum. Karena itu kata ini muncul di berita, perundang-undangan, dan peribahasa.
- Alat pelindung dari hujan atau panas. *Ia membawa payung ke sekolah.*
- Pelindung secara kiasan. *Peraturan itu menjadi payung hukum bagi pedagang kecil.*
- Naungan sebuah lembaga. *Beberapa komunitas bernaung di bawah satu payung organisasi.*
Bentuk kata
| Bentuk | Kata | Arti |
|---|---|---|
| Dasar | payung | alat pelindung |
| me-i | memayungi | melindungi dari atas |
| di-i | dipayungi | dilindungi |
| ber- | berpayung | memakai payung |
| Frasa | terjun payung | olahraga melompat dari pesawat |
| Frasa | payung hukum | dasar peraturan yang melindungi |
Payung dalam kalimat
- Bawalah payung karena langit mendung.Kalimat sehari-hari.
- Pohon besar itu memayungi seluruh halaman.Pemakaian kiasan untuk naungan.
- Kegiatan itu belum punya payung hukum yang jelas.Bahasa pemberitaan resmi.
Sedia payung sebelum hujan
Peribahasa *sedia payung sebelum hujan* mengajak kita bersiap sebelum masalah datang. Menariknya, ungkapan ini dipakai untuk segala jenis persiapan, bukan hanya cuaca. Kata payung juga terbawa ke olahraga *terjun payung*, padahal alat yang dipakai sebenarnya parasut. Dalam dunia hukum, istilah *payung hukum* dipakai untuk menyebut peraturan yang menjadi dasar dan perlindungan bagi suatu kegiatan. Jadi, payung tidak selalu terbuat dari kain, sebab ia bisa juga berupa aturan yang tertulis di atas kertas. Banyak orang memakai kiasan ini tanpa menyadari bahwa awalnya ia hanya perkakas penahan hujan.
Apa arti sedia payung sebelum hujan?
Bersiap menghadapi kemungkinan buruk sebelum kejadiannya.
Apa arti payung hukum?
Peraturan yang menjadi landasan dan perlindungan hukum bagi suatu kegiatan.