Jabatan: kedudukan dalam organisasi
Jabatan adalah pekerjaan, kedudukan, atau tugas dalam suatu organisasi atau pemerintahan yang disertai tanggung jawab tertentu.
Dalam dunia kerja, jabatan menunjukkan posisi dan tanggung jawab seseorang. Jabatan melekat pada kursi, bukan pada orangnya, sehingga ia berganti ketika seseorang pensiun atau dipindahkan. Orang yang memegangnya sering disebut pejabat. Di instansi pemerintah, jabatan dibagi menjadi struktural dan fungsional, dan keduanya memiliki aturan kenaikan pangkat yang berbeda.
- Kedudukan dalam organisasi. *Jabatannya manajer penjualan.*
- Tugas atau wewenang. *Ia menjalankan jabatan itu dengan jujur.*
- Masa memegang kedudukan. *Masa jabatan presiden lima tahun.*
Bentuk kata dan turunan
| Bentuk | Kelas kata | Arti |
|---|---|---|
| jabat | kata dasar | pegang |
| menjabat | verba aktif | memegang kedudukan |
| jabatan | nomina | kedudukan |
| pejabat | nomina pelaku | pemegang jabatan |
| berjabatan | verba | mempunyai jabatan |
| penjabat | nomina | pengganti sementara |
Contoh dalam kalimat
- Ia menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun lalu.Menjabat memerlukan kata sebagai.
- Serah terima jabatan dilakukan di aula kantor.Frasa baku dalam acara resmi.
- Penjabat bupati dilantik sementara.Penjabat berbeda dari pejabat.
Jabat, jabatan, dan jabat tangan
- Jabat juga berarti berpegang, seperti dalam *berjabat tangan*.
- Jabatan dan pejabat dibentuk dari akar yang sama dengan jabat tangan, yaitu menggenggam.
- Penjabat berarti orang yang menjabat sementara; pejabat berarti orang yang memegang jabatan tetap.
- Mantan pejabat tidak lagi punya wewenang, tetapi namanya tetap tercatat dalam sejarah organisasi.
Apa bedanya pejabat dan penjabat?
Pejabat memegang jabatan secara definitif, penjabat menggantikan sementara.
Apakah jabatan sama dengan pekerjaan?
Tidak persis. Pekerjaan adalah apa yang dilakukan, jabatan adalah kedudukannya.
Apa arti masa jabatan?
Masa jabatan adalah jangka waktu seseorang boleh memegang kedudukan, misalnya lima tahun, yang biasanya diatur oleh undang-undang atau tata tertib.