Firma: dari tanda tangan menjadi nama perusahaan
Firma adalah badan usaha dagang yang dimiliki dan dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Kata ini juga dipakai untuk kantor hukum.
Kata firma muncul di papan nama toko, kantor pengacara, dan dokumen usaha. Pada mulanya firma adalah tanda tangan, kemudian tanda tangan yang sama dipakai sebagai nama usaha bersama. Dalam hukum dagang, persekutuan firma berbeda dari bentuk usaha lain seperti PT.
- Badan usaha dagang bersama. *Mereka mendirikan firma di Surabaya.*
- Kantor hukum atau konsultan (firma hukum). *Kasus itu ditangani firma hukum ternama.*
- Nama usaha dengan singkatan Fa. *Surat itu ditandatangani oleh Fa. Maju Jaya.*
Istilah terkait
| Istilah | Arti | Catatan |
|---|---|---|
| firma hukum | kantor para pengacara | sering disebut law firm |
| Fa. | singkatan firma | dipakai di surat dan nota |
| persekutuan firma | bentuk usaha bersama | diatur hukum dagang |
| anggota firma | pemilik firma | disebut sekutu |
| firma dagang | perusahaan dagang bersama | bentuk klasik |
Contoh dalam kalimat
- Kakek dan pamannya mendirikan firma dagang kayu.Gaya cerita sejarah usaha.
- Para pengacara bergabung dengan sebuah firma hukum.Pemakaian paling umum saat ini.
- Nota pembelian itu bertuliskan nama sebuah firma.Sering muncul pada dokumen lama.
Dari tanda tangan menjadi usaha
Kata ini berasal dari bahasa Italia *firma* yang berarti tanda tangan, dari kata kerja *firmare* yang artinya menandatangani. Dalam perdagangan Eropa, nama pada tanda tangan para pemilik dipakai sebagai nama usaha bersama. Bahasa Indonesia menyerapnya lewat bahasa Belanda. Hari ini orang lebih sering memakai kata bisnis atau perusahaan untuk usaha pada umumnya, sedangkan firma lebih khusus. Lihat juga dagang untuk kegiatan jual beli.
Apa beda firma dan PT?
Dalam firma, para sekutu umumnya bertanggung jawab secara pribadi atas utang usaha, sedangkan PT memisahkan harta perusahaan dari harta pemilik.
Apakah firma hukum sama dengan firma biasa?
Istilahnya mirip, tetapi firma hukum adalah kantor para pengacara.