Ciptaan: hasil cipta yang dilindungi

Ciptaan adalah hasil dari mencipta, baik karya seni dan ilmu maupun segala sesuatu yang dijadikan oleh Sang Pencipta.

Ciptaan adalah sesuatu yang lahir dari proses mencipta. Kata ini berpindah dengan mulus antara dunia hukum, dunia seni, dan dunia keagamaan. Di bidang hukum, ciptaan adalah karya yang dilindungi, misalnya lagu atau buku. Dalam kalimat keagamaan, ciptaan dapat berarti makhluk dan alam semesta.

Turunan dari cipta

BentukKataContoh
Kata dasarciptaDaya cipta.
AktifmenciptaIa mencipta lagu baru.
PasifdiciptakanRumus itu diciptakan abad lalu.
PelakupenciptaPencipta lagu.
BendaciptaanCiptaan terbaru.
ProsespenciptaanPenciptaan dunia.

Contoh kalimat

Ciptaan, karya, dan hasil

Kata ciptaan sering tertukar dengan karya dan hasil. Karya menekankan pekerjaan yang bernilai, hasil hanya berarti sesuatu yang diperoleh, sedangkan ciptaan menekankan bahwa sesuatu itu baru dibuat dan ada penciptanya. Di Indonesia, perlindungan ciptaan diatur dalam undang-undang hak cipta. Bentuk dasarnya, cipta, berasal dari bahasa Sanskerta *cipta* yang berarti pikiran atau kehendak. Karena itu, menciptakan berarti mewujudkan pikiran menjadi sesuatu yang nyata, sejalan dengan ide yang lahir lebih dulu.

Apa beda mencipta dan menciptakan?

Keduanya berkerabat. Menciptakan lazim dipakai dengan objek yang jelas, misalnya menciptakan lagu. Mencipta juga dipakai tanpa objek.

Apakah ciptaan harus berupa benda?

Tidak. Lagu, puisi, rumus, dan program komputer termasuk ciptaan walaupun tidak berwujud benda.

Sumber

WhatsAppXTelegramFacebook

Kata 7 huruf lainnya